Komisi V DPRD Banten Matangkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Kerja Lanjutan Rancangan Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

SERANG 
– Komisi V DPRD Provinsi Banten kembali menggelar rapat kerja lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten.Kamis (7/8/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD dan dihadiri Wakil Ketua, para anggota Komisi V, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Hukum Banten.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat menegaskan pentingnya pembahasan detail substansi Raperda agar dapat diimplementasikan secara efektif. Biro Hukum memandu jalannya pembahasan pasal demi pasal, sementara perancang peraturan memberikan sejumlah masukan strategis.

Salah satu poin yang mengemuka adalah perlunya konsiderans yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat Raperda ini tidak bersifat delegasi dari peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, pembahasan juga menyoroti sasaran peserta yang difokuskan pada pekerja bukan penerima upah, kriteria penerima manfaat yang lebih jelas, koordinasi pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta kejelasan pengenaan sanksi administratif.

Diskusi berlangsung intensif dengan tujuan memastikan regulasi ini mampu memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang tepat sasaran bagi masyarakat Banten. (*)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال