SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda penandatanganan Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/8/2025),
Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa pembahasan ini dilakukan sesuai Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Pasal 20 Ayat 3 huruf (a), disebutkan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang disusun oleh gubernur.
“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 21 Ayat 3 bahwa Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara dalam Pasal 22 Ayat 2 kebijakan umum APBD rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ucapnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan DPRD Banten, lanjut Yudi perubahan pada kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disepakati yaitu, pendapatan daerah semula sebesar Rp 11,837 triliun menjadi Rp 10,614 triliun atau berkurang Rp 1,223 triliun; belanja daerah semula sebesar Rp 11,841 triliun menjadi Rp 10,920 triliun atau berkurang Rp 921 miliar; serta pembiayaan daerah semula sebesar Rp 4,037 miliar menjadi Rp 305 miliar atau bertambah Rp 301 miliar.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Banten dan Pimpinan DPRD Banten. (*)