Penyusutan Lahan Seluas 34,6 Ribu Hektare Di Provinsi Banten, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Eko Susilo, Menyarankan Instansi Terkait Terus Menjalankan Sistem Pertanian Berkelanjutan.
SERANG - Adanya penyusutan lahan seluas 34,6 ribu hektare di Provinsi Banten, turut menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo. Politisi Partai Demokrat ini, menyarankan agar instansi terkait terus menjalankan sistem pertanian berkelanjutan.
Eko mengatakan, penyusutan lahan pertanian tidak bisa dihindari karena kebutuhan pembangunan dan investasi. Namun, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar dunia pertanian bisa tetap eksis dan memiliki nilai ekonomi tinggi, salah satunya dengan mengoptimalkan sistem pertanian berkelanjutan.
Dengan sistem itu, kata dia, dunia pertanian diharapkan bisa terus berkembang dan bisa mewujudkan ketahanan pangan disemua daerah di Banten, termasuk menjaga perekonomian para petani agar bisa tetap berkembang.
“Dalam kondisi seperti ini, yang bisa dilakukan oleh kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait kang, seperti misalnya dengan mendorong petani menggunakan teknologi agar lebih efisien,” katanya, Rabu (27/8/2025).
“Disamping terus mengedukasi petani untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi. Karena memang pembangunan tidak mungkin terhindarkan,” sambungnya.
Eko mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait adanya penyusutan atau alih fungsi lahan pertanian di Banten. Kata dia, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, salah satunya dengan Integrated Farming atau pertanian terpadu.
Sistem itu, kata dia, adalah sebuah sistem pertanian yang mengintegrasikan berbagai komponen produksi pertanian dalam satu lahan dan ekosistem yang saling mendukung, seperti tanaman pangan, ternak, perikanan, dan pengolahan limbah, untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan serta ekonomi.
“Untuk melindungi lahan produktif di dorong dengan Pengembangan pertanian berkelanjutan termasuk kita mendorong integrated farming,” tambahnya.
Menurut Eko, penyusutan lahan pertanian merupakan dampak dari penyesuaian pola ruang yang dilakukan oleh semua kabupaten/kota termasuk Pemprov Banten. Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan.
Namun, kata dia, hal itu bukan sepenuhnya karena efek perubahan kebijakan atau aturan pola ruang. Tetapi ada hal lain yang menjadi salah satu penyebab penyusutan lahan, salah satunya kurangnya minat generasi muda dalam dunia pertanian.
“Iya kang, memang gak bisa dihindari pengurangan lahan pertanian, karena alih fungsi dan Perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Belum lagi minimnya ketertarikan anak-anak muda untuk terjun kebidang pertanian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lahan pertanian di Provinsi Banten terus berkurang, karena terjadi alih fungsi lahan. Selama tahun 2024, sedikitnya lahan pertanian disemua wilayah Provinsi Banten yang berkurang sampai 34,6 ribu hektare.
Sedangkan selama tahun 2019 sampai 2023 penyusutan lahan hanya seluas sembulan ribu hektare. Penyusutan lahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, terutama karena industri, perumahan, dan pembangunan jalan tol.
Penyusutan lahan itu bisa berdampak terhadap rencana Pemerintah Pusat yang berangan-angan bisa melakukan swasembada pangan dan menguatkan ketahanan pangan. Ketersediaan pangan akan semakin terancam karena adanya penyusutan atau pengurangan lahan pertanian.
Selain karena hal itu, penyebab berkurangnya lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan kurangnya minat generasi muda menggarap lahan pertanian, karena bisa menyebabkan lahan pertanian tidak produktif dan lambat laun beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengakui adanya penyusutan atau pengurangan lahan pertanian di semua wilayah di Provinsi Banten karena berbagai hal, mulai dari perumahan hingga karena industri.
Secara garis besar, kata dia, hal itulah terjadi karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disemua wilayah di kabupaten/kota di Banten. “Perubahannya ya karena Pola Ruang ditingkat kabupaten/kota,” katanya, Selasa (26/8/2025). (*)